Laras Faizati Ditetapkan Tersangka Kritik atau Provokasi? Kontroversi Ajakan Bakar Mabes Polri
Pada 3 September 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi Laras Faizati Di tetapkan Tersangka dalam kasus dugaan penghasutan (provokasi) untuk membakar Gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial.
Kronologi dan Modus Operandi
Laras di anggap telah membuat konten provokatif melalui akun Instagram yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut dengan pesan yang di anggap membahayakan. Dalam salah satu unggahan, Laras terlihat menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri dari jendela kantornya, sambil menuliskan, “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down…” . Konten ini dinilai memiliki potensi memicu tindakan anarkisme, terutama karena di posting saat berlangsung demonstrasi di sekitar lokasi tersebut.
Penangkapan dan Penahanan
Laras di tangkap pada 1 September 2025, kemudian mulai di tahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain KTP, sebuah handphone, serta akses ke akun Instagram bersangkutan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Laras di jerat beberapa pasal sekaligus, meliputi:
-
UU ITE (Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 (ancaman hingga 8 tahun penjara), dan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 (ancaman hingga 6 tahun penjara)
-
KUHP Pasal 160 (provokasi, ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 161 ayat 1 (ancaman 4 tahun penjara) .
Respons Keluarga dan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa kliennya hanya meluapkan kekecewaannya terhadap penanganan Polri terhadap korban meninggal—Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas di lindas rantis Brimob. Menurut Gafur, Laras tidak di berikan kesempatan untuk klarifikasi sebelum penetapan tersangka pada 31 Agustus 2025, serta tidak mengetahui siapa pelapornya .
Ibunda Laras, Fauziah, juga berharap agar proses hukum tidak di lanjutkan dan mendorong pihak berwenang memberikan toleransi. Mengingat Laras adalah anak “biasa”, tidak terlibat organisasi, dan hanya menyampaikan ungkapan hati .
Penjelasan Polisi
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa di lakukan seperti tindak pidana konvensional. Penangkapan segera di lakukan untuk mencegah kemungkinan perubahan atau penghilangan barang bukti digital. Oleh karenanya, klarifikasi sebelum penetapan tersangka di anggap tidak memungkinkan.
Perspektif Publik
Kasus Laras membuka wacana lebih luas mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap institusi negara, dan penyebaran ujaran kebencian yang bisa membahayakan keamanan publik. Apakah ini bentuk pembungkaman terhadap suara kritis, seperti yang di sampaikan pihak keluarga, atau penegakan hukum yang tegas terhadap ujaran yang di nilai merongrong ketertiban umum?
Baca juga: DPR Bahas RUU Kontroversial yang Picu Polemik
Kasus Laras Faizati menjadi sorotan penting di era digital saat ini sebuah pelajaran berharga bahwa ungkapan di ruang maya dapat berdampak serius dan harus di pertimbangkan matang-matang. Sementara itu, proses hukum terhadap Laras masih berjalan. Apakah pemerintah akan mempertimbangkan konteks emosional pesan tersebut atau menegakkan supremasi hukum secara ketat? Waktu dan proses selanjutnya yang akan menjawabnya.