Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob

Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan Tragedi

Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan Tragedi Ojol yang Mengguncang Hati Bangsa

Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan Di lindas Rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan, yang saat itu baru berusia sekitar 21 tahun, terjatuh saat berupaya menyeberang di tengah kericuhan demonstrasi, kemudian tertabrak dan malang di lindas oleh rantis tersebut.

Menurut keterangan yang beredar, rantis sempat berhenti setelah menabrak Affan. Namun kemudian kembali berjalan dan melindas tubuh korban yang sudah tergeletak, di duga lantaran massa mulai mengepung kendaraan tersebut. Insiden ini sempat terekam dalam video viral yang memicu gelombang duka dan kemarahan publik.

Reaksi & Tindakan Instansi

Pemerintah dan Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta institusi masyarakat ojek online, dan berjanji proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam dan menyesalkan keras tindakan aparat, serta menegaskan agar pelaku mendapat hukuman berat dan keluarga korban mendapat perhatian dan jaminan dari pemerintah.

Pemprov DKI juga bergerak cepat: Gubernur Pramono Anung memfasilitasi pemakaman Affan di TPU Karet Bivak dan menyampaikan harapannya agar keluarga yang di tinggalkan bisa ikhlas.

Penyelidikan dan Sidang Etik

Divisi Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis saat kejadian. Hasil awal menunjukkan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik dan di kenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Dua di antaranya—Kompol Kosmas K Gae (komandan batalyon, duduk di sebelah sopir) dan Bripka Rohmat (pengemudi) terindikasi melakukan pelanggaran berat dan terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang kode etik untuk kasus ini sudah di gelar antara 3 dan 4 September 2025.

Kompolnas & Komnas HAM

Komisi Pemantau dan Pengawas Polri (Kompolnas) terlibat untuk memastikan proses sidang etik bersifat adil dan terbuka, sekaligus membahas kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku. Komnas HAM turut mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, dan meminta bukti video/VCR lebih lengkap untuk mencapai kesimpulan faktual.

Kecaman Publik dan Solidaritas Ojol

Kematian Affan memicu gelombang solidaritas dari komunitas ojol di berbagai kota. Asosiasi ojol seperti Garda Indonesia menuntut agar proses investigasi berlangsung transparan dan jujur, serta menekan pentingnya evaluasi prosedur keselamatan rantis agar insiden serupa tidak terulang. Demonstrasi dan aksi solidaritas menyebar ke berbagai daerah, bahkan beberapa berakhir ricuh seperti pembakaran pos polisi di beberapa titik.

Spesifikasi Rantis dan Keselamatan Publik

Rantis yang di gunakan, di duga tipe “Rimueng” atau Barracuda, di lengkapi bodi antipeluru (NIJ level 3). Memiliki mesin 3.200 cc, mampu melaju hingga kecepatan sekitar 100 km/jam, dan dirancang untuk medan ekstrem. Spesifikasi tinggi ini membuat penggunaan SOP keselamatan menjadi sangat penting; pengemudi rantis harus berhati-hati karena blind spot cukup besar.

Dampak dan Penutup

Tragisnya kasus ini akhirnya membuka luka besar di hati masyarakat, terutama komunitas ojol yang sehari-hari beroperasi di jalanan. Peristiwa ini mengingatkan pentingnya penerapan SOP keselamatan kendaraan taktis, transparansi dalam penegakan hukum. Serta perlindungan terhadap warga sipil yang tidak berkepentingan dalam konflik.

Baca juga: Laras Faizati Ditetapkan Tersangka  Kritik atau Provokasi

Semoga kematian Affan Kurniawan menjadi momentum bagi reformasi cara aparat keamanan bertindak, agar tidak ada lagi nyawa melayang sia‑sia di tengah aspirasi publik. Dan semoga keluarga yang di tinggalkan di berikan ketabahan dan dukungan nyata dari pemerintah dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *