Kisah Tragis Penculikan Balita Bilqis

Kisah Tragis Penculikan Balita Bilqis Rantai Penjualan Manusia

Kisah Tragis Penculikan Balita Bilqis Rantai Penjualan Manusia yang Mengungkap Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak

Kisah Tragis Penculikan Balita Bilqis Ramadhany (4 tahun) yang hilang dari area taman di Kota Makassar telah memunculkan gambaran mengerikan tentang jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Balita ini di temukan dalam kondisi selamat di kawasan hutan suku di Jambi setelah di nyatakan hilang selama enam hari.

Menurut informasi dari aparat, Bilqis pertama kali di culik di taman bermain di Taman Pakui Sayang. Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu pagi, 2 November 2025. Pelaku perempuan bernama inisial SY (30 tahun) mengajak anak itu keluar dari taman dan kemudian menjualnya seharga Rp 3 juta kepada NH (29 tahun) yang kemudian membawa korban ke Jambi.

Setelah itu, Bilqis berpindah tangan ke MA (42) dan AS (36) seharga Rp 15 juta, lalu akhirnya di jual kembali kepada kelompok suku anak dalam di Kabupaten Merangin. Jambi dengan harga mencapai Rp 80 juta.

Penetapan empat tersangka dalam kasus ini — SY, NH, MA dan AS — di lakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan. Pencarian yang di lakukan secara lintas provinsi menunjukkan adanya modus baru dalam perdagangan anak yang memanfaatkan jaringan adopsi ilegal serta media sosial.

Mengapa kasus ini mengguncang publik?

  1. Ada unsur perdagangan anak yang terang‑terangan: Bilqis berpindah tangan hingga tiga kali dalam waktu singkat.

  2. Korban bukan hanya di culik, tetapi “di beli” dan “di jual” sehingga menjadi bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

  3. Kejadian berlangsung di lokasi publik (taman bermain) sehingga menimbulkan kegelisahan tentang keamanan anak di tempat umum.

  4. Penegakan hukum yang cepat sekaligus multi‑provinsi menunjukkan bahwa aparat mulai bergerak serius terhadap kejahatan ini.

Pelajaran dan imbauan untuk publik

  • Orang tua sebaiknya selalu menjaga pengawasan ekstra saat anak bermain di luar rumah atau di tempat umum. Terutama jika taman atau playground tidak memiliki pengamanan optimal.

  • Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian terhadap anak‑anak yang tiba‑tiba “ikut” oleh orang tidak di kenal atau meninggalkan area tanpa pengawasan.

  • Lembaga perlindungan anak, pemerintahan lokal, dan aparat keamanan wajib memperkuat sistem deteksi dan pencegahan perdagangan anak lintas provinsi.

  • Media dan publik harus aktif melaporkan jika melihat indikasi adopsi ilegal, transaksi anak atau aktivitas mencurigakan di media sosial yang menawarkan “anak tanpa dokumen”.

Catatan penting

Meskipun dalam kondisi selamat, pengalaman Bilqis tak akan semudah di lupakan. Trauma yang di alami serta potensi dampak psikologis jangka panjang harus menjadi perhatian. Selain itu, penegakan hukum harus memastikan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga kasus serupa bisa di cegah secara sistemik.

Baca juga : Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Fakta

Di tengah kemelut berita berat seperti ini, kita juga di sadarkan bahwa berbagai aktivitas manusia bisa berjalan paralel bahkan ketika kita menikmati hal‑lain. Seperti judi bola di internet aktivitas yang tampak jauh dan “hiburan” bagi sebagian orang, namun bisa jadi menjadi pengalih perhatian dari isu kemanusiaan yang mendesak seperti perdagangan anak. Peningkatan kewaspadaan dan literasi digital sangat di butuhkan agar pikiran kita tidak terpecah, dan kita tetap fokus pada perlindungan anak serta penegakan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *